Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Dosen
Essay Etika Profesi Pertemuan 6 Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Terdapat aturan yang mengikat guru dan dosen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Peraturan itu terdapat pada UU No. 14 tahun 2005. Isi perundang-undangan tersebut adalah kualifikasi yang harus disepnuhi oleh guru dan dosen, hak dan kewajiban guru dan dosen, dan fasilitas-fasilitas yang dimiliki keduanya untuk menjamin kesejahteraan pendidik negeri. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai payung hukum untuk guru dan dosen, tanpa adanya perlakukan yang berbeda antara guru dan dosen dengan pegawai negeri lainnya. Bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (2005) pasal 45 berbunyi: “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewu...

Komentar
Posting Komentar