Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Dosen
Essay Etika Profesi Pertemuan 6
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Terdapat aturan yang
mengikat guru dan dosen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
pendidik. Peraturan itu terdapat pada UU No. 14 tahun 2005. Isi
perundang-undangan tersebut adalah kualifikasi yang harus disepnuhi oleh guru
dan dosen, hak dan kewajiban guru dan dosen, dan fasilitas-fasilitas yang
dimiliki keduanya untuk menjamin kesejahteraan pendidik negeri. Undang-undang
ini dapat dianggap sebagai payung hukum untuk guru dan dosen, tanpa adanya
perlakukan yang berbeda antara guru dan dosen dengan pegawai negeri lainnya.
Bersumber
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (2005) pasal 45 berbunyi:
“Dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional”
Bersumber
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (2005) pasal 46 berbunyi:
1. Kualifikasi
akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan
tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
2.
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.
lulusan program magister untuk program diploma
atau program sarjana; dan
b.
lulusan program doktor untuk program
pascasarjana.
3.
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan
prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
4.
Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing
senat akademik satuan pendidikan tinggi.
Bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (2005) pasal 47 berbunyi:
1.
Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki
pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun;
b. Memiliki
jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c. Lulus
sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
2. Pemerintah
menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (2005) pasal 48 berbunyi:
1.
Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak
tetap.
2.
Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas
asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
3.
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor
harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
4.
Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan
dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sebagai tambahan yang perlu kita
ketahui, pangkat dan jabatan dosen tidak paralel:
a. Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat,
yaitu:
·
Asisten Ahli:
III/a, III/b
·
Lektor : III/c,
III/d
·
Profesor/Guru
Besar : IV/d, IV/e
b. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat,
yaitu:
·
Lektor Kepala
: IV/a, IV/b, IV/c
c. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat
yang dimiliki misal:
Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler)
Asisten Ahli (100) -> Lektor Kepala (400/550/700) (loncat jabatan)
Dalam sistem ini:
a. Angka kredit untuk kenaikan jabatan misal: Asisten
Ahli (100) -> Asisten Ahli (150) -> Penilaian Angka Kredit (PAK)
b. Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat
misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan
DAFTAR
RUJUKAN
Darmadi,
H. (2015). Tugas, Peran, Kompetensi, dan Tanggung Jawab Menjadi Guru
Profesional. Jurnal Edukasi, 13(2), 161–174.
Mulyani, F. (2015). Konsep Kompetensi Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Kajian Ilmu Pendidikan Islam). Jurna Pendidikan Universitas Garut, 03(01), 1–8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (2005)
Komentar
Posting Komentar