Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Dosen

 Essay Etika Profesi Pertemuan 6

Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik

Terdapat aturan yang mengikat guru dan dosen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Peraturan itu terdapat pada UU No. 14 tahun 2005. Isi perundang-undangan tersebut adalah kualifikasi yang harus disepnuhi oleh guru dan dosen, hak dan kewajiban guru dan dosen, dan fasilitas-fasilitas yang dimiliki keduanya untuk menjamin kesejahteraan pendidik negeri. Undang-undang ini dapat dianggap sebagai payung hukum untuk guru dan dosen, tanpa adanya perlakukan yang berbeda antara guru dan dosen dengan pegawai negeri lainnya.

Bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (2005) pasal 45 berbunyi:

“Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”

Bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (2005) pasal 46 berbunyi:

1.      Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.

2.      Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:

a.       lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan

b.      lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

3.      Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.

4.      Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.

Bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (2005) pasal 47 berbunyi:

1.      Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

a.       Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

b.      Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan

c.       Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2.      Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.

3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bersumber pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (2005) pasal 48 berbunyi:

1.      Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.

2.      Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

3.      Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

4.      Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan yang perlu kita ketahui, pangkat dan jabatan dosen tidak paralel:

a.       Ada jabatan yang memiliki dua jenjang pangkat, yaitu:

·         Asisten Ahli: III/a, III/b

·         Lektor : III/c, III/d

·         Profesor/Guru Besar : IV/d, IV/e

b.      Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat, yaitu:

·         Lektor Kepala : IV/a, IV/b, IV/c

c.       Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal:

Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler)

Asisten Ahli (100) -> Lektor Kepala (400/550/700) (loncat jabatan)

Dalam sistem ini:

a.       Angka kredit untuk kenaikan jabatan misal: Asisten Ahli (100) -> Asisten Ahli (150) -> Penilaian Angka Kredit (PAK)

b.      Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan

DAFTAR RUJUKAN

Darmadi, H. (2015). Tugas, Peran, Kompetensi, dan Tanggung Jawab Menjadi Guru Profesional. Jurnal Edukasi13(2), 161–174.

Mulyani, F. (2015). Konsep Kompetensi Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Kajian Ilmu Pendidikan Islam). Jurna Pendidikan Universitas Garut03(01), 1–8.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (2005)

Komentar