Kasus Pelanggaran Etika Profesi Guru

Essay Kecil Etika Profesi Pert 13

Qurrota A’yun (180321614581)

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Guru

Dalam naskah Kode Etik Guru Indonesia dijelaskan bahwa pengertian Kode Etik Guru Indonesia adalah suatu norma dan asas yang telah disepakati bersama dan diterima oleh guru di Indonesia dan dijadikan sebagai pedoman mengenai sikap dan perilaku berupa nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sebagai pendidik. Juga berisi pedodam bagi guru dalam berhubungan dengan sekolah, organisasi keprofesian, wali murid, rekan sejawat, masyarakat dan pemerintah.

Tujuan diberlakukannya Kode Etik Guru Indonesia adalah agar dapat dijadikan pedoman sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas profesi guru dan bertujuan untuk menempatkan guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Contoh pelanggaran kode etik guru adalah guru tidak dapat membimbing siswa dengan baik, dalam kasus ini guru menganiaya siswanya karena tidak bisa perkalian hingga siswa tersebut masuk rumah sakit, kasus ini terjadi pada guru di SDN Sukamanah Garut. Orangtua siswa tidak terima dengan perlakuan guru kepada anaknya sehingga melaporkan guru tersebut. Menurut saya pemecahan masalah tersebut sudah sesuai karena ini menyangkut keselamatan siswa sehingga guru tersebut perlu ditindak tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Contoh kasus pelanggaran adalah: guru tidak mendapat gaji yang sesuai sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal ini terjadi pada guru di SDN Sadar. Solusi yang bisa diberikan adalah memberi menindak tegas kasus tersebut dengan melaporkan pada dewan yang bertugas memproses pelanggaran kode etik agar guru mendapat keadilan.

Contoh kasus pelanggaran adalah: guru tidak berlaku adil pada semua muridnya. Guru memberikan perlakuan khusus pada sebagian murid yang merupakan anak polisi dan jaksa. Hal ini terjadi pada guru di SDN Penjalin Kidul, Jawa Barat. Solusi yang bisa diberikan adalah memberi sanksi tegas terhadap guru yang melakukan pelanggaran karena ini akan merugikan peserta didik.

Kompetensi Pedagogik adalah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola kelas atau pembelajaran siswa di sekolah. Indicator dari kompetensi pedagogic adalah kemampuan dalam mengelola kelas, pemahaman terhadap karakteristik siswanya, kemampuan dalam merancang kegiatan pembelajaran, kemampuan dalam melaksanakan pembelajaran yang bermutu, logis dan mendidik, kemampuan dalam menggunakan teknologi dalam pembelajaran, kemampuan dalam melakukan evaluasi atau penilaian hasil belajar, dan yang terakhir kemampuan dalam mengembangkan potensi siswa.

Contoh kasus pelanggarannya adalah: pembelajaran tidak berjalan lancar dikarenakan guru sering meninggalkan kelas atau karena guru tidak dapat memilih model pembelajaran yang sesuai sehingga pelaksanaan pembelajaran terganggu dan tujuan pembelajaran tidak tercapai, kasus ini terjadi pada guru di SDN Bantuk sehingga siswanya terlantar. Solusi yang bisa dilakukan yaitu dari siswa mengingatkan guru apabila pelajaran kosong mungkin guru tersebut lupa atau ada keperluan lain. Kemudian guru juga perlu diberikan pelatihan dalam pemilihan model pembelajaran, merancang dan melaksanakan pembelajaran yang baik dan bermutu.

Kompetensi Social adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan ketrampilan social seperti berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi dengan orang lain seperti pada peserta didik, sesame guru, orangtua siswa, dan masyarakat luas. Indicator dari kompetensi social yaitu guru mampu bersikap objektif, inklusif, tidak membeda-bedakan siswanya dalam hal apapun. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa yang baik, efektif, santun dan empatik baik secara lisan maupun tulisan. Mampu beradaptasi dengan baik di lingkungan tempat kerja dengan social budaya masing-masing.

Contoh pelanggarannya adalah: guru tidak dapat memberikan contoh komunikasi yang baik bagi muridnya, misalkan guru tersebut sering mencela atau terbiasa menghina muridnya yang belum faham. Hal ini terjadi pada guru di SDN Jayapura, pada kasus ini guru tersebut dinonaktifkan dari tugas mengajarnya. Solusi yang bisa dilakukan adalah memberi peringatan kepada guru tersebut bahwa hal itu tidak baik dilakukan terlebih didepan peserta didiknya. Pengawas guru harus lebih memperhatikan tingkah laku guru selama kegiatan pembelajaran. Jika dilakukan terus menerus maka harus ditindak tegas misalnya dengan penonaktifan jabatan.

Kompetensi Kepribadian berkaitan dengan karakter personal yang dimiliki oleh guru tersebut. Indicator dari kompeetensi kepribadian adalah guru mencerminkan karakter baik seperti sabar, adil, disiplin, jujur, berwibawa, santun, dan akhlak mulia lainnya. Karakter tersebut harus sesuai norma yang berlaku. Contoh pelanggarannya adalah: guru masih sering terlambat datang ke sekolah tetapi tidak ada hukumaan yang diberikan. Hal ini terjadi pada guru di SDN Usiloa Kupang dan hal ini tentunya melanggar kode etik profesi. Solusinya diberlakukan system absen yang lebih ketat, dan dicek secara berkala dimana guru yang melanggar pun tetap harus diingatkan dan jika berulang kali harus diberi hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya.

Kompetensi Profesional adalah kompeteni yang berkitan dengan kemampuan atau ketrampilan wajib yang harus dimiliki seorang guru agar tugas profesinya dapat berjalan dengan baik. Ketrampilan tersebut berkaitan dengan hal teknis dan menyangkut kinerja dari guru tersebut. Indicatornya adalah menguasai materi pembelajaran yang diampu. Menguasai SK, KD, IPKD dan tujuan pembelajaran. Mampu mengembangkan kompetensinya untuk meningkatkan profesionalitasnya sebagai guru.

Contoh pelanggarannya adalah: guru yang mengajar tidak menguasai materi yang diajarkan, hal tersebut bisa disebabkan karena kurangnya kemampuan guru tersebut akibat dari pendidikan formal yang ditembuh kurang memenuhi standart atau karena guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang yang diajarkan. Hal ini terjadi di SMA Sumenep. Solusinya adalah lebih memperhatikan CV dari calon guru sehingga mengetahui kesesuaian jenjang pendidikan yang ditempuh dengan mata pelajaran yang akan diampu. Dalam proses perekrutan juga perlu dilakukan wawancara untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai guru tersebut. Selain itu perlunya sertifikasi bagi guru untuk mendukung kompetensi yang dibutuhkan.

 

DAFTAR RUJUKAN

Chaniago, S. (2015). Profesi Keguruan. Econosains Jurnal Online Ekonomi dan Pendidikan 13 (1), 28-33.

Muspiroh, N. (2015). Peran kompetensi sosial guru dalam menciptakan efektifitas pembelajaran. Jurnal Pendidikan Sosial & Ekonomi, 4(2), 1–19.

Naskah Kode Etik Guru Indonesia.

Wardan, K. (2019). Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Deepublish.

 

Komentar