Kasus Pelanggaran Etika Profesi Guru
Essay Kecil Etika Profesi Pert 13
Qurrota
A’yun (180321614581)
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Guru
Dalam
naskah Kode Etik Guru Indonesia dijelaskan bahwa pengertian Kode Etik Guru Indonesia adalah suatu norma dan asas
yang telah disepakati bersama dan diterima oleh guru di Indonesia dan dijadikan
sebagai pedoman mengenai sikap dan perilaku berupa nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik sebagai pendidik. Juga berisi pedodam bagi guru dalam berhubungan dengan sekolah,
organisasi keprofesian, wali murid, rekan sejawat, masyarakat dan pemerintah.
Tujuan
diberlakukannya Kode Etik Guru Indonesia adalah agar dapat dijadikan pedoman
sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas profesi guru dan bertujuan untuk menempatkan
guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
Contoh
pelanggaran kode etik guru adalah guru tidak dapat
membimbing siswa dengan baik, dalam kasus ini guru menganiaya siswanya karena
tidak bisa perkalian hingga siswa tersebut masuk rumah sakit, kasus ini terjadi
pada guru di SDN Sukamanah Garut. Orangtua siswa tidak terima dengan perlakuan guru
kepada anaknya sehingga melaporkan guru tersebut. Menurut saya pemecahan
masalah tersebut sudah sesuai karena ini menyangkut keselamatan siswa sehingga
guru tersebut perlu ditindak tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Contoh kasus
pelanggaran adalah: guru tidak mendapat gaji
yang sesuai sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal ini terjadi
pada guru di SDN Sadar. Solusi yang bisa
diberikan adalah memberi menindak tegas kasus tersebut dengan melaporkan
pada dewan yang bertugas memproses pelanggaran kode etik agar guru mendapat
keadilan.
Contoh kasus
pelanggaran adalah: guru tidak berlaku adil pada
semua muridnya. Guru memberikan perlakuan khusus pada sebagian murid yang
merupakan anak polisi dan jaksa. Hal ini terjadi pada guru di SDN Penjalin
Kidul, Jawa Barat. Solusi yang bisa
diberikan adalah memberi sanksi tegas terhadap guru yang melakukan
pelanggaran karena ini akan merugikan peserta didik.
Kompetensi Pedagogik adalah
kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola kelas atau
pembelajaran siswa di sekolah. Indicator dari kompetensi pedagogic adalah
kemampuan dalam mengelola kelas, pemahaman terhadap karakteristik siswanya,
kemampuan dalam merancang kegiatan pembelajaran, kemampuan dalam melaksanakan
pembelajaran yang bermutu, logis dan mendidik, kemampuan dalam menggunakan
teknologi dalam pembelajaran, kemampuan dalam melakukan evaluasi atau penilaian
hasil belajar, dan yang terakhir kemampuan dalam mengembangkan potensi siswa.
Contoh kasus
pelanggarannya adalah: pembelajaran tidak berjalan lancar
dikarenakan guru sering meninggalkan kelas atau karena guru tidak dapat memilih
model pembelajaran yang sesuai sehingga pelaksanaan pembelajaran terganggu dan tujuan
pembelajaran tidak tercapai, kasus ini terjadi pada guru di SDN Bantuk sehingga
siswanya terlantar. Solusi yang bisa
dilakukan yaitu dari siswa mengingatkan guru apabila pelajaran kosong mungkin
guru tersebut lupa atau ada keperluan lain. Kemudian guru juga perlu diberikan
pelatihan dalam pemilihan model pembelajaran, merancang dan melaksanakan
pembelajaran yang baik dan bermutu.
Kompetensi Social
adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan ketrampilan social seperti
berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi dengan orang lain seperti pada peserta
didik, sesame guru, orangtua siswa, dan masyarakat luas. Indicator dari
kompetensi social yaitu guru mampu bersikap objektif, inklusif, tidak
membeda-bedakan siswanya dalam hal apapun. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa
yang baik, efektif, santun dan empatik baik secara lisan maupun tulisan. Mampu
beradaptasi dengan baik di lingkungan tempat kerja dengan social budaya
masing-masing.
Contoh pelanggarannya
adalah: guru tidak dapat memberikan contoh komunikasi yang baik bagi muridnya,
misalkan guru tersebut sering mencela atau terbiasa menghina muridnya yang
belum faham. Hal ini terjadi pada guru di SDN Jayapura, pada kasus ini guru
tersebut dinonaktifkan dari tugas mengajarnya. Solusi yang bisa dilakukan adalah memberi peringatan kepada guru
tersebut bahwa hal itu tidak baik dilakukan terlebih didepan peserta didiknya.
Pengawas guru harus lebih memperhatikan tingkah laku guru selama kegiatan
pembelajaran. Jika dilakukan terus menerus maka harus ditindak tegas misalnya
dengan penonaktifan jabatan.
Kompetensi Kepribadian berkaitan
dengan karakter personal yang dimiliki oleh guru tersebut. Indicator dari
kompeetensi kepribadian adalah guru mencerminkan karakter baik seperti sabar,
adil, disiplin, jujur, berwibawa, santun, dan akhlak mulia lainnya. Karakter
tersebut harus sesuai norma yang berlaku. Contoh
pelanggarannya adalah: guru masih sering terlambat datang ke sekolah tetapi
tidak ada hukumaan yang diberikan. Hal ini terjadi pada guru di SDN Usiloa Kupang
dan hal ini tentunya melanggar kode etik profesi. Solusinya diberlakukan system absen yang lebih ketat, dan dicek
secara berkala dimana guru yang melanggar pun tetap harus diingatkan dan jika
berulang kali harus diberi hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya.
Kompetensi Profesional adalah
kompeteni yang berkitan dengan kemampuan atau ketrampilan wajib yang harus
dimiliki seorang guru agar tugas profesinya dapat berjalan dengan baik.
Ketrampilan tersebut berkaitan dengan hal teknis dan menyangkut kinerja dari
guru tersebut. Indicatornya adalah menguasai materi pembelajaran yang diampu.
Menguasai SK, KD, IPKD dan tujuan pembelajaran. Mampu mengembangkan
kompetensinya untuk meningkatkan profesionalitasnya sebagai guru.
Contoh pelanggarannya
adalah: guru yang mengajar tidak menguasai materi yang diajarkan, hal tersebut
bisa disebabkan karena kurangnya kemampuan guru tersebut akibat dari pendidikan
formal yang ditembuh kurang memenuhi standart atau karena guru yang mengajar
tidak sesuai dengan bidang yang diajarkan. Hal ini terjadi di SMA Sumenep. Solusinya adalah lebih memperhatikan CV
dari calon guru sehingga mengetahui kesesuaian jenjang pendidikan yang ditempuh
dengan mata pelajaran yang akan diampu. Dalam proses perekrutan juga perlu
dilakukan wawancara untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai guru
tersebut. Selain itu perlunya sertifikasi bagi guru untuk mendukung kompetensi
yang dibutuhkan.
DAFTAR
RUJUKAN
Chaniago, S. (2015).
Profesi Keguruan. Econosains Jurnal
Online Ekonomi dan Pendidikan 13 (1), 28-33.
Muspiroh, N. (2015). Peran kompetensi sosial
guru dalam menciptakan efektifitas pembelajaran. Jurnal Pendidikan Sosial
& Ekonomi, 4(2), 1–19.
Naskah
Kode Etik Guru Indonesia.
Wardan,
K. (2019). Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta:
Deepublish.
Komentar
Posting Komentar