Pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

 Essay Kecil Etprof Part 2

Pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Guru dan dosen telah menjadi garda terdepan dalam dunia pembelajaran, sehingga banyak pula anggapan dari penyebab rendahnya kualitas pendidikan ini dikarenakan mutu pendidik di Indonesia cukup rendah. Permasalahan ini didasarkan pada kenyataan, bahwa cukup banyak tenaga kependidikan yang tidak memenuhi kualifikasi serta kompetensi yang diperlukan. Keadaan ini kerap pula dihubungkan dengan tingkatan kesejahteraan guru dan dosen yang masih sangat rendah. Guru dan dosen sangat berperan penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia dengan melaksanakan sistem pendidikan nasional serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan. Dikarenakan hal tersebut, maka perlu adanya kebijakan-kebijakan yang mengatur mengenai profesi guru dan dosen. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan terkait guru dan dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

Undang-undang No.14 tahun 2005 merupakan suatu legalitas resmi yang menjamin kekuatan hukum untuk para tenaga pendidik supaya dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, serta menyenangkan. Disisi lain dapat dikatakan juga bahwa Undang-undang ini merupakan pengakuan guru sebagai salah satu profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah. Dalam Bab II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Pasal 2 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa:

(1)   Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)   Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud.

Undang-undang guru dan dosen lahir yang bertujuan sama dalam memperbaiki kualitas pendidikan nasional, baik secara mutu kualitas ataupun kuantitas. Hal ini diupayakan untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia agar dapat lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, dan berilmu pengetahuan luas demi meningkatnya kesejahteraan bangsa. Perbaikan kualitas pembelajaran nasional dalam hal ini meliputi: sistem pendidikan nasional, kualifikasi dan kompetensi guru serta dosen, standar kurikulum yang digunakan dan mengatur hal-hal yang lain.


 

DAFTAR RUJUKAN

Farida, Lasma. (2020). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru dan Dosen. https://www.min13bm.sch.id/read/73/undang-undang-nomor-14-tahun-2005-tentang-guru-dan-dosen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

APA, Universitas Terbuka. Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Tujuan Seorang Guru. http://web-suplemen.ut.ac.id/mkdk4005/isi_1_2.htm

Wukir, R. (2008). Kajian terhadap Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Rangka Meningkatkan Mutu Guru. Jurnal Universitas Esa Unggul, 5(2), 187–205.

Komentar