Pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Essay Kecil Etprof Part 2
Pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Guru dan dosen telah menjadi garda terdepan
dalam dunia pembelajaran, sehingga banyak pula anggapan dari penyebab rendahnya
kualitas pendidikan ini dikarenakan mutu pendidik di Indonesia cukup rendah.
Permasalahan ini didasarkan pada kenyataan, bahwa cukup banyak tenaga
kependidikan yang tidak memenuhi kualifikasi serta kompetensi yang diperlukan.
Keadaan ini kerap pula dihubungkan dengan tingkatan kesejahteraan guru dan dosen yang masih sangat rendah. Guru dan dosen sangat berperan penting dalam
memajukan pendidikan di Indonesia dengan melaksanakan sistem pendidikan
nasional serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan. Dikarenakan
hal tersebut, maka perlu adanya kebijakan-kebijakan yang mengatur mengenai
profesi guru dan dosen. Dalam hal ini pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan
terkait guru dan dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Undang-undang No.14 tahun 2005 merupakan suatu legalitas resmi yang
menjamin kekuatan hukum untuk para tenaga pendidik supaya dapat bekerja secara
aman, kreatif, profesional, serta menyenangkan. Disisi lain dapat dikatakan juga
bahwa Undang-undang ini merupakan pengakuan guru sebagai salah satu profesi
yang perlu diperhatikan kesejahteraannya. Pengakuan kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan
nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan,
keuangan, dan pemerintahan daerah. Dalam Bab II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Pasal
2 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa:
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud.
Undang-undang guru dan dosen lahir yang bertujuan
sama dalam memperbaiki kualitas pendidikan nasional, baik secara mutu kualitas
ataupun kuantitas. Hal ini diupayakan untuk meningkatkan sumber daya manusia
Indonesia agar dapat lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, dan berilmu
pengetahuan luas demi meningkatnya kesejahteraan bangsa. Perbaikan kualitas pembelajaran nasional dalam hal ini meliputi: sistem
pendidikan nasional, kualifikasi dan kompetensi guru serta dosen, standar kurikulum yang digunakan dan mengatur hal-hal yang lain.
DAFTAR RUJUKAN
Farida, Lasma. (2020). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. https://www.min13bm.sch.id/read/73/undang-undang-nomor-14-tahun-2005-tentang-guru-dan-dosen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen.
APA, Universitas Terbuka. Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Tujuan
Seorang Guru.
http://web-suplemen.ut.ac.id/mkdk4005/isi_1_2.htm
Wukir, R. (2008). Kajian terhadap Undang-Undang Nomor14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Rangka Meningkatkan Mutu Guru. Jurnal
Universitas Esa Unggul, 5(2), 187–205.
Komentar
Posting Komentar