Essay Kecil Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1
Essay Kecil Etprof Part 3
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1
Download PPT:
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
3. Guru besar atau profesor
yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi
dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara
pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan
formal.
6. Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru
atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan
hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi
akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
dan dosen.
12. Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi
profesi guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru.
14. Lembaga
pendidikan tenaga kependidikan adalah
perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan
dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam
bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan
martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara
lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Sumber: Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (2005)
Komentar
Posting Komentar